HERALDKALSEL.ID – Saat itu, 19 Agustus 2021. Dua hari setelah pembunuhan ibu dan anak, Tuti (53) dan Amalia (23), Danu disuruh Yoris anak Tuti sekaligus kakak Amalia, berjaga di depan rumah.
Rumah di Subang itu sudah dipasangi garis polisi. Saat Danu sedang berjaga, tiba-tiba datang pria berinisial U. Diketahui seorang banpol.
Danu sempat memotret U, dan mengirimkan ke Yoris. U mengajak Danu masuk menerobos garis polisi.
Dia terus berjalan. Danu mengikuti dari belakang. U tidak singgah-singgah. Dia terus ke kamar mandi. Lalu memerintahkan Danu menguras bak mandi.
Usai dikuras, Danu menemukan cutter dan gunting. “Ini apa?” tanya Danu.
U menyuruh Danu menyimpan kembali. Diduga, dua benda tajam itu merupakan barang bukti pembunuhan.
Air di kamar mandi yang dikuras, diduga bercampur darah Tuti dan Amel.
Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Jumat, 27 Oktober 2023 mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang telah membersihkan TKP.
Sejauh ini, sudah 4 tersangka ditetapkan Polda Jabar. Yosep yang merupakan suami Tuti, Danu, Mimin (istri muda Yosep), Arighi dan Abi. Diduga pembunuhan terkait perebutan jabatan di yayasan milik Yosep. (bs/asw)