Mengemplang Pajak Rp1 Miliar, Pengusaha Batu Bara Asal Tanbu Kini Jadi Tersangka

- Hukum & Kriminal
  • Bagikan
Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng saat memeriksa R. (Foto: Kanwil DJP Kalselteng)

HERALDKALSEL.ID, BANJARMASIN – Mengemplang pajak Rp1 miliar, pengusaha batu bara asal Tanbu kini jadi tersangka.

Inisialnya R. Pengusaha batu bara asal Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan itu dijadikan tersangka tindak pidana perpajakan usai mengemplang pajak hingga Rp1 miliar.

Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng menyatakan, kasus pengusaha R sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan, kasus R kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Tersangka R adalah pemilik PT BOSS. Di perusahaan itu, dia menjabat sebagai Direktur. Terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batulicin. Dia diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Syamsinar mengatakan, modus tersangka tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut lanjut Syamsinar, seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin, namun hal itu tidak dilakukan tersangka.

“Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 1 Mei 2015,” ungkapnya, Kamis, 17 November 2023.

Perbuatan tersangka R dikatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka kata Syamsinar, mencapai sekurang-kurangnya Rp1.027.084.644 atau Rp1 miliar lebih. (bs/asw)

  • Bagikan