HERALDKALSEL.ID – Kesal ditagih, seorang IRT cekik penagih utang hingga tewas. Kejadiannya Jumat, 17 November 2023 malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa berawal saat RS datang menagih ke rumah PS, di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Keduanya lalu cekcok. PS lantas mencekik RS dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya. RS pun tewas.
Usai membunuh korban, PS kemudian menyuruh anaknya membuang jenazah korban ke Sungai Cipelang.
Supaya tidak ketahuan warga, mayat RS dibungkus kasur. Jasad korban lalu ditemukan warga tersangkut bebatuan di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi pada Sabtu, 18November 2023 siang. Atas temuan tersebut, warga kemudian melapor ke polisi.
Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun melakukan penyelidikan intensif. Kesimpulannya, korban dibunuh. Penyelidikan lalu mengarah kepada PS. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap PS di rumahnya.
“Hasil penyelidikan, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku,” ungkap AKBP Ari. PS kemudian dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Ari. (bs/asw)