Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Kalsel Dijerat TPPU, Pekan Depan Putusan Sela

- Hukum & Kriminal
  • Bagikan
Tampilan baru Fredy Pratama dengan rambut gondrong. (Kolase foto: Herald Kalsel)
Tampilan baru Fredy Pratama dengan rambut gondrong. (Kolase foto: Herald Kalsel)

HERALDKALSEL.ID – Lian Silas, ayah gembong narkoba asal Kalsel, Fredy Pratama, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ada dua Undang-undang yang menjerat Lian. Yakni, UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lian Silas sendiri sudah mengajukan eksepsi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa. Itu lantaran surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara: PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Mashuri, salah satu tim JPU, pada sidang di PN Banjarmasin, yang dipimpin Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu, 10 Januari 2024.

Mashuri mengatakan, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum, untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa.

Oleh karena itu, semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, Jamser kembali mengagendakan sidang pada Selasa, 16 Januari 2024, dengan agenda putusan sela.

Kuasa hukum Lian Silas, Ernawati, berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi. “Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Lian sebagai tersangka dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan putranya, Fredy Pratama alias Miming.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar. (bs/asw)

  • Bagikan