HERALDKALSEL.COM – Sebuah video persetubuhan yang dilakukan anak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) vital di media sosial.
Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 13 tahun. Keduanya sama-sama masih duduk di bangku SMP di sekolah yang berbeda. Dengan ancaman menyebar foto syur, korban diperdaya hingga diperkosa oleh pelaku.
Dari video berdurasi sembilan detik yang beredar di pesan singkat jejaring media sosial memperlihatkan seorang gadis berbaju merah dan kerudung hitam menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki yang terekam dalam video tersebut dan disaksikan teman pelaku.
Dari video kasus pencabulan yang melibatkan anak berkonflik hukum (ABH) pelajar SMP berinisial KR berusia 13 tahun. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa korban berinisial DN (13), pelajar SMP swasta di Kecamatan Mijen, Demak juga menjadi korban tindak asusila persetubuhan yang dilakukan oleh FN (15), pelajar SMA di Kecamatan Welahan, Jepara.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan Unit PPA Satreskrim Polres Demak masih melakukan serius mendalami kasus pencabulan dan persetubuhan yang menimpa siswi SMP. Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 30 September 2024 setelah beredarnya video tersebut.
Kronologi bermula saat korban berkenalan melalui pesan singkat. Setelah intens berkenalan, korban diminta FN untuk mengirim foto setengah telanjang. Setelah bertemu, korban dipaksa menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri di sebuah bangunan kosong di wilayah Kecamatan Mijen, Demak.
“Selanjutnya anak yang berkonflik dengan hukum meminta bertemu dengan korban, setelah bertemu melayani untuk disetubuhi kalau tidak mau akan diserbarkan foto yang sudah dikirimkan tersebut,” kata AKP Winardi, Senin kemarin.
Terungkap, FN sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama dengan waktu malam hari pada Agustus dan September 2024. Dengan ancaman bakal menyebar foto syur tersebut, korban mau diperdaya oleh pelaku hingga sempat mengeluarkan sejumlah uang kepada FN.
Dari kasus persetubuhan tersebut pelajar lain berinisial KR yang merupakan teman FN mencoba menggilir korban. Namun, karena tidak bisa hingga akhirnya hanya melakukan pencabulan yang videonya viral tersebut.
ABH berinisial FN ditahan Polres Demak dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.