HERALDKALSEL.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (23) warga Dirgahayu, Kotabaru, karena terbukti memiliki 23 paket sabu-sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menjelaskan, AR ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat patroli rutin.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram,” kata Iptu Sidik melalui siaran pers di Kotabaru, Kamis (17/10).
Penangkapan ini bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan penangkapan dan menemukan satu paket sabu,” katanya.
Setelah diinterogasi, AR mengakui masih menyimpan sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap dan Petugas kemudian menyita 22 paket sabu dari lokasi tersebut.
“Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu potongan plastik, satu tas hitam, satu spidol, satu sendok dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo,” ujarnya.
Tersangka akan dikenai pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kasus ini tengah didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.” Tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba. (*)