HERALDKALSEL.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menelusuri aset jaringan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi dalam upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.
“Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis (24/10).
Menurut Kelana, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.
“Penerapan TPPU menjadi komitmen Polri memiskinkan pengedar narkoba dengan harapan mereka tidak bisa lagi menjalankan bisnisnya sekaligus efek jera bagi pengedar lainnya yang belum tertangkap,” jelas Kelana didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda.
Untuk MAZ, AW dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat setelah mendapatkan perintah.
Kemudian MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.
Sedangkan MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.
Sementara STV berperan penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai permintaan pasar.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. (*)