HERALDKALSEL – Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya dilandasi oleh cinta, tetapi juga oleh ketentuan agama yang harus dihormati. Dalam Islam, pernikahan memiliki aturan yang jelas, termasuk dalam hal pernikahan antar agama.
Di Indonesia, banyak terjadi pernikahan beda agama, baik yang dilakukan orang-orang biasa maupun selebriti papan atas.
Mikha Tambayong dan Deva Mahenra adalah salah satu contoh pernikahan beda agama. Ada juga aktor dan aktris senior Jamal Mirdad dan Lydia Kandou.
Bahkan, pernikahan Jamal Mirdad dan Lydia Kandou bertahan selama 27 tahun sebelum memutuskan bercerai pada 2013.
Pernikahan dengan keyakinan berbeda ini terus menjadi perbincangan serta menuai pro dan kontra. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam
Dalam Islam, pernikahan beda agama dilarang dan hukumnya haram. Hal itu tertuang dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah SWT mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.”
Mengutip Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Kompilasi Hukum Islam yang merupakan kesepakatan ulama Indonesia, melarang pria beragama Islam menikah dengan wanita non-muslim.
Larangan itu tercantum pada Pasal 40 ayat (1). Hukum yang sama juga diatur untuk wanita dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 44 yang mengharamkan wanita muslim menikah dengan pria yang tidak beragama Islam.
Bagaimana Hukum di Indonesia Memandang Pernikahan Beda Agama?
Tak beda jauh dengan hukum Islam, peraturan di Indonesia juga mengatakan bahwa pernikahan sah apabila dilaksanakan sesuai aturan agama masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan ketentuan pada pasal tersebut, sudah pasti yang beragama Islam dilarang keras untuk menikah dengan laki-laki atau wanita yang berbeda keyakinan.
Mengapa Wanita Islam Haram Menikah dengan Pria Non-Muslim?
Dalam buku Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, haramnya pernikahan wanita muslim dengan pria non-muslim adalah karena seorang istri harus patuh kepada perintah suaminya yang baik.
Namun, karena suaminya adalah kafir atau non-muslim, tidak wajib istri tunduk dan patuh kepada perintah suami yang beda keyakinan dengannya itu. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 141 yang artinya:
“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
Kompilasi Hukum Islam Pasal 44 juga mengharamkan wanita beragama Islam menikah dengan pria non-muslim.
Aturan itu tanpa membedakan apakah pria itu seorang kafir musyrik, kafir ahlul kitab, atau yang lainnya yang jelas-jelas tidak beragama Islam. (ika/inilah)