MinyaKita di Banjarmasin Ditemukan Sudah Sesuai Takaran

- Peristiwa
  • Bagikan

HERALDKALSEL – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bahwa produk minyak goreng MinyaKita yang dijual di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin telah sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan, yaitu 1 liter.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi dan penjualan produk tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengawasan pada sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin isinya sesuai seperti tertulis di label,” kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Rabu 13 Maret 2025.

Pengecekan tersebut dalam rangka menjalankan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan dikomando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Polisi ingin memastikan minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan, serta tidak terjadi penimbunan atau praktik kecurangan yang dapat memengaruhi harga pasar.

Minyak goreng merek MinyaKita yang merupakan salah satu minyak goreng bersubsidi kemasan sederhana dengan harga terjangkau menjadi fokus pengawasan untuk memastikan ketersediaannya di pasaran terutama selama Ramadhan.

Amien menjelaskan pihaknya melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah gejolak harga bahan pokok, terutama minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan serupa di berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Selatan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Amien pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. (ika/antara)

  • Bagikan